Sabtu, 05 April 2008
Saya baru sadar bahwa secara tidak langsung, UU ITE yang minggu lalu disahkan, ternyata dapat juga berpengaruh kepada kegiatan ngeblog kita. Hal ini khususnya dapat dilihat pada bab VII, pasal 26, ayat 3 sebagai berikut:
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Dari peraturan di atas, dapat diartikan bahwa sekarang kita tidak bisa lagi sembarangan menulis tentang orang lain karena apabila yang bersangkutan ‘merasa’ terhina atau tercemar nama baiknya, maka mereka dapat mengajukan tuntutan kepada kita.
Sebagai contoh, TikaBanget dapat menuntut mas Eko apabila merasa terhina dengan artikel “Bloger Perempuan Paling Berpengaruh (”Ember”)“.
Saya juga bisa menuntut mas Aris apabila merasa tercemar nama baik saya karena artikel “Cosa Aranda Tidak Profesional“.
Di satu sisi, aturan UU ITE yang satu ini membuat kita tidak bisa berekspresi secara bebas di blog. Namun di sisi lain, kita ‘diajarkan’ untuk berani bertanggungjawab terhadap tulisan-tulisan kita.
Mungkin berikutnya ada aturan susulan yang mewajibkan blog dilengkapi dengan info kontak yang sesuai KTP.
Sekalian dengan nomer KTP-nya.
Dan pas foto 4 x 6.
Ngomong-ngomong, berapa sih dendanya? Ternyata lumayan bikin kantong kering, seperti tercantum pada bab XI, pasal 42, ayat 1:
Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Siap kehilangan 1M karena ngomongin orang lain?
1 komentar:
kalo gitu, mulai besok sayah akan ngomongin kucing tetangga ajah.
Posting Komentar